InfoBengkulen.com,- Kasus dugaan penyalah gunaan Wewenang menyebabkan negara mengalami kerugian pada penataan pasar Dewa kota Bengkulu masih di usut penyidik pidana khusus kejaksaan Negeri Bengkulu.
Dalam penangani perkara ini tin jaksa pidana khusus melakukan pemeriksaan secara merathon terhadap saksi saksi.
Selain memeriksa mantan pejabat di pemerintahnkota Bengkulubpada era pasar pagar dewa di bangun, jaksa juga memeriksa Junaidi ketua Koperasi pedagang yang saat ini mengelola pasar pagar dewa.
Pemeriksaan saksi berlanjut dengan pemeriksaan Patriana Sosialinda mantan wakil Walikota Bengkulu.
Menurut Patriana Sosialinda saat menjabat sebagai wakil walikota Bengkulu, proses adninitrasi penataan pasar pagar dewa sudah selesai dilakukan pada periode walikota sebelumnya.
Dikatakan Linda kehadiran di gedung kejaksaan Negeri Bengkulu Itu memberikan keterangan terkait kasus yang sedang di tangani kejaksaan Negeri Bengkulu.
“Kita hadir diundang menjadi saksi, dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui,” ujar linda pada wartawan.
Ditegaskannya pada saat proses adminitrasi pasar pagar dewa bukan di era dirinya sebagai wakil walikota.
“Kita ketahui prosesnya sudah ada sebelum era kami menjabat, pasar pagar dewa itu di bangun di era Walikota Chalik Efendi, dan diadendum sebelum kami m3najdi wakil Walikota,” tegas Patriana Sosialinda.
Sementara itu kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Yeni Puspita mengatakan pihak kejaksaan masih melakukan penghitungan kerugian negara.
(Her)


















