Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan atas Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset yang menjadi satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Acara ini berlangsung pada Senin, 19 Februari 2024, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyatakan bahwa prosesi ini menjadi tonggak sejarah untuk memposisikan lembaga Kejaksaan sebagai pusat dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan keuangan dan perekonomian negara. Penunjukan Dr. Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset dipandang sebagai langkah yang terukur dan didasarkan pada kredibilitas yang dimilikinya.
“Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru akan mampu mewujudkan cita-cita kita melalui dukungan dan penguatan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menyoroti bahwa pelantikan Dr. Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset merupakan tonggak sejarah, menekankan bahwa menjadi pionir tidaklah mudah. Dia menyamakan posisi tersebut dengan menjadi nahkoda kapal besar yang baru meluncur ke lautan, dengan segala tanggung jawab dan tantangan yang harus dihadapi.
Badan Pemulihan Aset dianggap sebagai bagian penting dalam penegakan hukum Kejaksaan, baik dalam Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus, sesuai dengan amanat dalam Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya adaptasi cepat terhadap tugas baru, struktur organisasi baru, serta visi dan misi Badan Pemulihan Aset. Dia menggarisbawahi kompleksitas tugas yang meliputi penelusuran, pengelolaan, dan penyelesaian aset.
Sementara itu, Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya kesatuan pola kerja dan standardisasi kinerja dari level pusat hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri. Untuk memastikan kelancaran Badan Pemulihan Aset, pejabat baru diminta segera menyusun blueprint dan roadmap sebagai landasan pelaksanaan tugas yang taat prosedural.
Jaksa Agung menyimpulkan dengan menyatakan bahwa menjadikan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority dalam pemulihan aset bukanlah tugas yang mudah, terutama dengan proses legislasi Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah berlangsung. Namun, dia menyampaikan harapannya bahwa Badan Pemulihan Aset dapat menjadi otoritas yang dipercaya dalam pemulihan aset nasional.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (Rls)