InfoBengkulen.com.- Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Tinggi Bengkulu 17/05/23. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Judhy Ismoni SH.MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, S.H., M.H ingatkan siswa SMA N 6 Bengkulu Bijak Bermedsos 6.
Pada kegiatan itu Ristianti Andriani.SH.MH mengajakan, siswa untuk Bijaksana Dalam Menggunakan Media Sosial.
Apalagi jika digunakan dengan bijak media sosial bermanfaat Positif seperti Media Sosial dapat mempermudah interaksi dalam berkomunikasi, sehingga jarak dan waktu bukan masalah. Selain itu penyebaran informasi yang cepat itu bermanfaat untuk bisnis seperti penjualan produk, penjualan jasa seperti endorse produk.
“Dampak positif medsos mempermudah komunikasi dan penyebaran informasi,” katanya.
Selain memberikan kemudahan untuk berkomunikasi kata Ristianti, Media Sosial juga ada dampak negatif seperti Kecanduan dan Lupa Waktu, Pemalas, Pemarah, dan Kurang Etika/Tata Krama dalam bertingkah laku,ditambah lagi Informasi yang didapat tidak di saring/filter dan langsung di share sehingga menghasilkan informasi yang tidak benar atau Hoaks.
“Bagi kalangan remaja digunakan untuk melakukan Bullying / Merudung / Mengejek teman sebayanya,” ujarnya.
Dikatakan Restianti media sosial saat ini bisa menjadi Sarana Penipuan yang mudah seperti Berkenalan dengan seseorang tanpa tahu latar belakangnya lalu langsung menuruti permintaan-permintaanya, Judi Online, dan Investasi illegal.
Melalui Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diatur berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 Tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia dimana perwujudan dari kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut untuk menitikberatkan pada Revolusi Karakter anak bangsa khususnya dibidang Pendidikan Nasional.
Ristianti menambahkan, Dengan perlu dukungan dan langkah strategis yang efektif dimana salah satu langkah strategis dan efektif tersebut dapat mendukung terwujudnya Revolusi Karakter Anak Bangsa.
“Dengan Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum para siswa/siswi yang khususnya di SMA N 6 Bengkulu, dan kejaksaan Tinggi Bengkulu berharapa, para pengajar dan peserta didik lebih mengetahui dan mematuhi terkait Peraturan Perundang-undangan khususnya mengenai Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 TENTANG Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Sehingga dalam implementasi menjalankan kehidupan di masyarakat siswa/siswi lebih mengenal dengan slogan “Kenali Hukum Jauhkan Hukum”, katanya, mengakhiri. (Her/rls)