InfoBengkulen.com, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP Kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan belasan orang anak usia pelajar di Kota Bengkulu diterima Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Diterimanya SPDP kasus pencurian dengan kekerasan dari Polsek Selebar Polresta Bengkulu itu dibenarkan kasi Pidum kejaksaan Negeri Bengkulu Deny Agustian SH “Iya SPDP kita terima hari Jumat lalu,” ujar Deny.
Deny mengatakan, untuk menangani perkara ini, Kejari Bengkulu akan menugaskan jaksa khusus anak yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bapas untuk penanganan berkas perkara dan dokumen serta pasal-pasal yang diterapkan penyidik Kepolisian.
“Karena berkenaan dengan anak-anak, maka masa penahanannya juga sangat singkat. Karena itu proses penyidikan juga cepat,” kata Deny.
Kapolsek Selebar, Komisaris Polisi Hasanul Bakri menyebutkan dari 16 yang diamankan, ada 13 nama di antaranya yang masuk dalam SPDP tersebut.
Belasan orang anak dibawa umur diduga terlbat kasus begal dikota Bengkulu dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP dengan Ancaman pidana penjara 9 tahun.
Dari 16 anak yang ditangkap Polsek Selebar, diketahui ada empat orang berumur 15 tahun, 4 anak berumur 16 tahun, 2 orang usia 17 tahun, tiga orang 18 tahun, dan lainnya berumur 19 tahun.
Viralnya kasus begal dengan pelaku anak dibawa umur itu membiat cemas masyarakat kota Bengkulu, masyarakat berharap pelaku dapat di hukum setimpal dengan perbuatannya.
“Jangan di serahkan ke orang tua nya, mereka melakukan aksi begal itu menunjukan orang tua nya tidak mampu mengawasi perkembangan anak anak mereka ,”ujar Baity salah seorang pedang di pasar minggu yang mengaku cemas keyika berangkat jualan dini hari.
(**)