Alaku
Alaku

Ketika Anak Terluka, Hukum Harus Bicara—Bukan Opini

  • Share

Di tengah ramainya pemberitaan yang menyebut adanya kriminalisasi terhadap seorang baby sitter yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, ada satu hal yang jangan sampai kita lupakan—yang menjadi korban dalam perkara ini adalah seorang anak.

Seorang anak yang belum mampu melindungi dirinya.

Seorang anak yang bergantung penuh pada orang dewasa di sekitarnya.

Seorang anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang, bukan kekerasan.

Dalam perkara ini, yang diduga sebagai pelaku adalah pihak yang justru dipercaya untuk merawat dan menjaga. Ketika kepercayaan itu diduga dilanggar, maka yang terluka bukan hanya fisik—tetapi juga rasa aman dan masa depan anak itu sendiri.

Hukum di negara ini tidak pernah menempatkan anak sebagai pihak yang bisa diabaikan. Melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara dengan tegas menyatakan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.

Karena itu, ketika muncul dugaan kekerasan, proses hukum yang berjalan bukanlah bentuk kriminalisasi. Itu adalah cara negara hadir untuk memastikan bahwa seorang anak didengar, dilindungi, dan diperlakukan dengan adil.

Kita juga perlu jujur bahwa kasus kekerasan terhadap anak oleh pengasuh bukan cerita baru. Banyak anak yang tidak mampu bersuara. Banyak anak yang hanya bisa menangis, diam, atau menunjukkan luka tanpa kata. Dan sering kali, kebenaran baru terungkap ketika semuanya sudah terlambat.

Apakah kita akan kembali menutup mata?

Atau justru menyalahkan proses hukum yang sedang berusaha mengungkap kebenaran? Semua bukti akan diuji, semua pihak akan didengar, dan kebenaran akan dicari secara adil.

Jangan sampai opini yang terburu-buru, asumsi yang belum tentu benar, atau narasi yang tidak utuh justru menciptakan kegaduhan—yang pada akhirnya menjauhkan kita dari kebenaran itu sendiri.

Tidak semua hal harus diadili di media sosial.

Tidak semua emosi harus menjadi kesimpulan.

Mari kita jaga ruang ini tetap jernih.

Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan.

Karena pada akhirnya, keadilan tidak lahir dari keramaian…

melainkan dari kebenaran yang diuji dengan tenang, jujur, dan adil di hadapan hukum.

Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Penegakan hukum terbuka terhadap pengawasan publik, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

Namun sebelum kita terburu-buru menyimpulkan, mari kita ingat satu hal sederhana:

dalam setiap perkara seperti ini, ada seorang anak yang menunggu keadilan.

Jangan sampai opini yang kita bangun justru melukai mereka untuk kedua kalinya.

Karena pada akhirnya, ini bukan hanya soal hukum.

Ini soal keberpihakan kita—apakah kita berdiri di sisi yang melindungi anak, atau justru membiarkan mereka kembali tak bersuara.

Semua orang berhak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. (**)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alaku

You cannot copy content of this page