InfoBengkulen.com,- Dede Frastien SH.MH, Kuasa hukum keluarga korban dugaan penganiyaan yang dilakukan Baby Sister.
Menurut Dede dalam persidangan dipengadilan Negeri Bengkulu menghadirkan saksi Korban. Dalam persidangan korban ditanya siapa pelaku yang sudah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Pada fakta persidangan dalam kasus penaniayaan anak dibawa umur yang diduga dilakukan Baby Sister ini, korban ditanya siapa pelaku penaniayaan, selalu menunjuk terdakwa yang melakukan penganiyaan,”jelas Dede.
Selain itu kata Dede pada persidangan juga menhadirkan alat bukti visum et repertum yang menunjuk ada kejadian bekas kekerasan di tubuh korban.
“Hasil visum menujukan ada dugana kekerasan lain di tubuh korban,” tambah Dede.
Meskipun dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Baby Sister ini mendadak viral di media sosial tambah Dede sebagai penganut hukum positif kita hormati proses hukum yang berjalan dilembaga peradilan Republik Indonesia.
“Jangan sampai ada pomeo orang miskin harus bebas dari jeratan pidana setelah viral dimedia Sosial, kita ikuti proses persidangannya hingga tuntas,” jelas Dede.
(Her)















