InfoBengkulen.com,- kantor Hukum Filip Jaya saputera dan Rekan, Kuasa hukum YN yang sempat di jadikan tersangka oleh penyidik Polrest Kabupaten Kaur melakukan somasi tervuka terhadap Polrest Kabupaten Kaur.
Menurut filip Jaya Saputera pihaknya keberatan karena nama Klien nya YN masih di sebut sebagai tersangka dalam konfronnssi pers yang di gelar polres kaur.
” Dalam Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bintuhan jelas klien kami tidak terbukti sebagai pelaku ,dan penetapan sebagai tersangka dibatalkan dan harus dikembalikan dan dipulihkan hak hak nya,” tegas Filip.
Menyatakan demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak sah serta tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Kaur serta memulihkan nama baik dan mengembalikan Pemohon ke dalam kedudukan yang semula atau yang satara sesuai derigan peraturan perundang-undangan
Namun dalam konfrensi persnya polrest kaur masih menyebut YN sebagai tersangka.
” ini pembangkangan terhadap putusan pengadilan Negeri Bintuhan, ini Somaai terbuka untuk pihak kepolisian” tegas Filip didamping Noviandriani SH. danAli Sungaro.SH.
(Her)
















