Alaku
Alaku
Alaku

Korban Pengeroyokan di Rejang Lebong Ngadu ke Bid Propam

  • Share

InfoBengkulen.com,-  Hardianto SH, Penasehat hukum T F,  menyurati kapolda Bengkulu dan kabid Propam polda Bengkulu terkait kasus dugaan penganiyaan yang terjadi di kabupaten Rejang Lebong.
Dalam surat itu korban melalui penasehat hukum ke merasa keberatan dengan rencana diversi yang dilakukan penyidik yang hanya memproses dua orang anak pelaku sedangkan darinketerangan saksi masih pelaku lain dan aksi kekerasan tersebut.
Sebagaimana undangan diversi yang kami terima dan mengundang Klien kami untuk menghadiri acara musyawarah diversi atas Klien kami T F, “karena diversi yang akan dilakukan itu hanya untuk 2 orang pelaku yang diproses sedangkan masih ada pelaku lain yang ikut melakukan pengeroyokan terhadap klien kami,” jelas Hardianto.
Sebagaimana termuat dalam LP Klien kami  Nomor : STTLP/B/202/X/2023 /SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU.

Sehubungan tidak utuhnya para pelaku pengeroyokan Klien kami sebagaimana termuat dalam laporan Nomor : STTLP/B/202/X/2023 /SPKT/ POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU dan sebagaimana yang telah diterangkan oleh Saksi Gusti dalam BAP terdahulu, atas dasar itu kami menolak rencana musyawarah diversi sebagaimana undangan Nomor : B/166/I/Res.1.6/ 2024/Reskrim tertanggal 19 Januari 2024  yang kami terima.

Dan kami mohon kepada Penyidik Polres Rejang Lebong untuk memproses terhadap semua pelaku sebagaimana yang telah diterangkan oleh Saksi Gusti dan keterangan Saksi Korban dalam BAP terdahulu. Serta kami menuntut keadilan atas Klien.

Surat keberatan dari penasehat hukum korban pengeroyokan di buat di Curup,  21 Januari 2024 dan ditembuskan ke kapolda Bengkulu dan kabid Propam Polda Bengkulu. (**)

 

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page