InfoBengkulen.com,- Penegakan peratitan perda dikota Bengkulu mendapat dukungan dari pedagang kaki lima dikota Bengkulu meskipun ada riak perlawanan.
Dijalan kz Abidin 1 kota Bengkulu walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dan jajarannya membantu pedagang untuk relokasi ke PTM pada Jum’at 30 Januari 2026.
Tapi yang menarik di jalan Kz Abidin 11 bangunan toko khatulistiwa masih berdiri koko meskipun pedagang kaki lima sudah tergusur meakipun bangunan itu melanggar GSP.
Info terkini melalui kuasa hukumnya Tienta Biro dna rekan toko new khatulistiwa meminta dispensasi untuk tidak membongkar bangunan demi keamanan toko ketika terjadi musibah.
“Kami tim kuasa hukum.mohon kiranya bapak dapat memberikan DISPENSASI terhadap adanya aturan tersebut,” Tulis tienta Biro Kuasa hukum Toko new Khatulistiwa.
Semntara itu Kepala sat PomPP kota Bengkulu Sahat Merulitua Sitomurang menegaskan satpol PP sebagai eksekotutor penegakan perda siap bergwrak untuk melakukan penertiban.
“Kita masih menunggu keputusan dari PUPR kota terkait pembongkatan bangunan toko dan ruko yang melanggar,termasuk bangunan toko khatulistiwa,” tegas Sahat yang juga menjabat sebahai PLT asisten 1 kota Bengkulu.
(Her)















