Alaku
Alaku

Menang Prapid,Pengadilan Negeri Kaur Perintahkan TSK Dibebaskan

  • Share

InfoBengkulen.com,- Majelis Hakim Pengadilan negeri Kaur yang menyidangkan gugatan  praperadilan dalam kasus asusila mengabulkan  gugatan penggugat.

Putusan pada Senin, 09 Mar 2026,Mengabukan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian

Menyatakan demi hukum upaya paksa yaitu penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon kep ada Pemohon YN adalah tidak sah serta tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat:

Menyatakan demi hukum Penetapan Tersangka kepada YN berdasarkan Surat Ketetapan tenta ng Penetapan Tersangka nomor 5 Tap Tsk/12//RES 1.24/2026/Reskrim, tanggal 2 Februari 2026 atas nama YN tidak sah serta tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,

Menyatakan demi hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: SPHan/10/IL/RES 124/2026/Reskrim, tanggal 2 Februari 2026 atas nama YN tidak sah serta tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

Menyatakan demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Pen etapan Tersangka terhadap Pemohon tidak sah serta tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat

Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanari Negara Kepolisian Resor Kaur serta memulihkan nama baik dan mengembalikan Pemohon ke dalam kedudukan yang semula atau yang satara sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil.

Putusan Prapid ditembuskan untuk Polres Kabupaten Kaur dan Polda Bengkulu.

 

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alaku

You cannot copy content of this page