Alaku
Alaku
Alaku

Menyoal Dugaan Korupsi di BTN, Ini Penjelasan KC BTN

  • Share

InfoBengkulen.com,- menyikapi pemberitaan InfoBengkulen.com dengan judul kasus Dugaan Korupsi BTN kejaksaan tetapkan dua orang tersangka, yang terbit Kamis 30 November 2023, kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN)  berikan penjelasan.

Menurut KC BTN Bengkulu dalam surat resmi tercantum dalam surat nomor 210/ BKU.II/OP-LD/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang di tanda tangani Branch Manager  Endra Wijayanto dan DMB ervice dan Colletion Yodi Natharia menyebutkan,

Bank BTN menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu sehubungan dengan penanganan perkara pemberian kredit macet kepada PT Riski Pbitei Putra (RPP). Bank BTN senantiasa taat hukum dan mengikuti  proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan dan menghimbau semua pihak untuk menghormati  azas praduga tidak bersalah Presumption of innocence yang diartikan semua  orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan Tetap.

Dijelaskan  KC BTN proses pemberian Kredit kepada PT RPP telah mengikuti paturan dan melalui proses analisis kredit sehingga disetujui Bank,Objel kredit juga sudah diikat sempurna oleh Bank BTN dengan hak tanggungan dan telah mengcover nilai kredit yang di biayai.

Sedangkan untuk objek jaminan saat ini dalam penguasaan BANK  BTN,Jadi Tidak Benar  yang mengatakan lahan seluas 5 hektar yang menjadi objek jaminan dijual pengembang ke pihak lain.

Dalam penyelamatan keuangan  pihak BTN sudah melakukan langkah langkah mitigasi resiko untuk penyelesaian  kredit PT RPP, baik dengan cara melakukan lelang hak tanggungan maupun penawaran kepada investor baru.

Seperti diberitakan seblumnya kepala Kejaksaan Negeri Benhkulu DR Yunitha Arifin SH.MH mengatakan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank BTN. Dua tersangka yang ditetapkan kejaksaan ini merupakan dari pihak Bank BTN.

“dua tersangka merupakan dari pihak pemberi kredit ke PT RPP, dan untuk proses hukum penyidik masih menunggu hasil audit  kerugian negara,” ujar Yunitha Arifin. (Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page