InfoBengkulen.com,- MoU adalah singkatan dari Memorandum of Understanding, yang dalam bahasa Indonesia disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. MoU merupakan dokumen formal yang berisi kesepakatan awal antara dua pihak atau lebih, seringkali menjadi langkah pertama menuju perjanjian kerjasama yang lebih rinci dan mengikat secara hukum di masa depan.
MoU biasanya memuat poin-poin penting dari kesepakatan yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam perjanjian kerjasama (kontrak) yang lebih mengikat.

Pemerintah provinsi Bengkulu menggelar evaluasi MOU yang dibpjmpun asisten 1 Pemda Provinsi Bengkulu, dalam Evaluasi Asisten I mengakui pemda Provinsi,banyak menandatangani MOU dengan pihak ketiga ataupun MOU dengan pemerintah provinsi lain seperti Sumatera Barat, atau ke Univeraitas Gajah Mada MOU bidang pendidikan.
Hanya saja MOU yang di tanda tangani itu hanya sekedar tanda tangan diatas kertas dan aplikasi nya masih dipertanyakan.
“Kesepakatan pemprov dengan Pemda kota dan Bengkulu Tengah terkait pembuangan sampah, perjanjiannya Pemda Bengkulu Tengah Siapkan Lahan. Ujar Chairil Anwar Asisten I Pemda Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Asisten I Pemda provinsi Bengkulu Mou yang di tanda tangani pemerintah Bengkuku banyak, seperti MOu dengan kementrian perhubungan, tapi tidak ada penjelasan kelanjutannya sehingga,Formasi sekolah kedinasan Bengkulu tidak dapat formasi karena tidak ada PKS setelah MOU.
“Kesannya kita berlomba lomba buat MOU tapi tidak dilanjuti,” ujar Chairil Anwar.
Menurut Chairil Anwar semua MOU yang akan ditanda tangani harus jelas dan melalui prosedur sehingga MOU tidak terkesan ditanda tangani dadakan.
(Her)