Alaku
Alaku
Alaku

Oknom Anggota Dewan,  Partai Pengusung PASLON Nomor 03 Nata-Hafish Diduga Lakukan Politik Uang

  • Share

InfoBengkulen.com- Kepahiang, 21/10/24. Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang inisial HN dari partai pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Nomor Urut 03 (H. Zurdinata, S.Ip & Ir. Abdul Hafish, M.Si) diduga melakukan Money Politic di salah satu acara Resepsi Pernikahan.

Terlihat dalam Video singkat Berdurasi 38 Detik, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang inisial HN tersebut membagikan Uang pecahan senilai Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) di kerumunan masyarakat yang sedang berjoget.

Diduga Video tersebut diambil pada suatu acara Resepsi Pernikahan di Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang pada hari Senin, 21 Oktober 2014.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat imbauan Bawaslu Kabupaten Kepahiang nomor 671/PM.00.01/K/2024 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang tidak boleh melakukan Kampanye pada saat jam kerja dan juga menggunakan fasilitas negara, selanjutnya berdasarkan Pasal 66 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan soal larangan bagi bagi Tim Kampanye dan Paslon untuk memberikan uang atau materi lainnya.

Apabila melihat pada aturan tersebut oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang merupakan  partai pengusung Paslon 03 tersebut dapat dijatuhi Hukuman Pidana Pemilu.

Sampai dengan berita ini diterbitkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Nomor Urut 03 (H. Zurdinata, S.Ip & Ir. Abdul Hafish, M.Si) belum dapat mengkonfirmasi tentang Video berdurasi 38 detik tersebut. (**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page