InfoBengkulen.com.- Kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha arigin SH MH melalui Kasi intel kejaksaan Negeri Bengkulu Riki Musriza mengatakan tersangka kasus penganiayaan pembantu Rumah tangga yang di lakukan oknum Polisi dan istrinya sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua.
“Kita sudah P21 tahap 2 Senen 05 September 2022 serah terima tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana KDRT atas nama tersangka BA dan LER dari penyidik kepada penuntut umum,”ujar Riki.
Dikatakan Kasiintel kejaksaan Negeri Bengkuku Para tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 sub Pasal 44 ayat UU Nomor 23/ 2004 ttg penghapusan KDRT jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Setelah dilakukan serah terima para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Polresta Bengkulu,”jelas kepala seksi Intelijen kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi di jajaran polda Bengkulu ini sempat viral setelah korban melaporkan kasus tersebut ke pihak penegak hukum.
Korban (YA) mengalami penganiayaan selama bekerja di rumah pelaku. (Her)