InfoBengkulen.com,- Dinas perhubungan provinsi Bengkulu hentikan puluhan truk batu bara yang melintas di jalan dua jalur pasar pedati menuju kota Bengkulu.
Kepala Bidang lalulintas dan angkutan dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Dedi Damhudi mengatakan pihaknya masih melakukan sosialisasi untuk sopir batu bara dalam membawa muatan agarbtidak melebih tonase.

“Kita ini jalan nya kelas tiga, berarti kendaraan yang melintas wajib maximal 12 ton dengan total muatan barang 8 ton ditambah muatan kendaraan 4 ton,” jelas Dedi Damhudi.
Menurut Dedi saat ini beberapa provinsi sudah melakukan penyetopan operasi teuk batu bara yang melintasi jalan umum sesuai undang undang nomo 3 tahun 2020.
“Jadi kita berharap perusahaan tambang batu bara dapat mematuhi aturan muatan maximal agar tidak merusak jalan nasional maupun jalan provinsi Bengkulu,” ujarnya Jum’at 03/04/26.
Sosialisasi di simpang tiga desa Pasar Pedati kabupaten Bengkulu Tengah. merupakan Operasi gabungan dinas perhubungan provinsi Bengkulu,Polisi Militer dan satlantas Polda Bengkulu. (Her)
















