Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial TikTok mengenai mobil dinas (mobnas) Gubernur Bengkulu BD 1 yang disebut menunggak pajak adalah hoaks. Klarifikasi ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi, setelah melakukan konfirmasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Sabtu (26/7/2025).
Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Ana Tasia Pase, menegaskan bahwa berita tentang Gubernur Helmi Hasan tidak taat pajak sudah beredar berkali-kali dan merupakan kebohongan yang disebarkan oleh oknum-oknum tertentu. “Jadi kita minta masyarakat untuk bijak dalam berkomentar, bijak juga dalam menerima berita,” ujar Ana Tasia Pase.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini Gubernur Helmi Hasan masih menggunakan mobil dinas yang lama, dan pajaknya telah dibayar. “Artinya, selaku pimpinan daerah, Gubernur Helmi Hasan taat dengan peraturan yang ada dan memerintahkan jajarannya untuk membayar pajak mobil dinas,” tegasnya.
Ana juga menyoroti narasi yang menyebutkan bahwa kenaikan pajak tersebut terjadi karena kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan. “Perlu digarisbawahi bahwa opsen pajak tersebut sudah ada sebelum Gubernur Helmi Hasan menjabat dan mobil dinas yang digunakan masih mobil dinas yang lama,” tambah Ana.
Mif Tarul Ilmi menegaskan bahwa informasi terkait pajak mobil dinas Gubernur yang beredar di media sosial adalah tidak benar dan menyesatkan. “Kami sudah konfirmasi langsung ke Bapenda. Pajaknya sudah lunas dibayar pada 23 Juli 2025,” tegas Mif.
Ia juga menambahkan bahwa akun penyebar hoaks tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), mengingat konten yang beredar dapat memecah opini publik dan menyesatkan masyarakat. “Akun penyebar hoaks tersebut akan kami laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), begitupun untuk akun lainnya yang menyebarkan konten provokatif dan meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, juga menegaskan bahwa kabar mengenai mobil dinas Gubernur menunggak pajak adalah tidak benar. “Tidak benar Mobnas BD 1 Gubernur itu nunggak pajak. Pajak sudah lunas dibayar pada 23 Juli 2025. Masa berlaku PKB sampai 2026 dan STNK sampai 2029,” jelas Hadianto.
Diketahui sebelumnya, sebuah akun TikTok bernama Vox Populi mengunggah video yang menyebutkan bahwa mobil dinas Gubernur Bengkulu menunggak pajak. Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas dan mengajak warganet untuk ikut menjaga ruang digital yang sehat dan bebas dari hoaks.