InfoBengkulen.com.- Sesda kabupaten Bengkulu tengah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penyimpangan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng.
Selain sesda Bengkulu Tengah,Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah juga menetapkan 2 otang tersangka lain.
Tiga tersangka ini yaitu berinisial EH, yang Sesda Benteng saat ini selaku PA pada saat kegiatan berlangsunh, DR, ASN Pemprov sebagai PPTK dan HH, penyedia jasa dari Jawa Barat
Tri Widodo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH dan Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH, mengatakan tiga tersangka yang di tahan kejaksaan ini terkait dugaan penyimpangan RDTR.
‘’Tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah hari ini, Rabu tanggal 6 Juli 2022 telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang. Ketiganya berinisial EH selaku pengguna anggaran, lalu DR selaku PPTK dan HH selaku direktur PT. BPI ,’’ jelas kajari.
Tiga tersangka yang memakai rompi berwarna metah jambu terlihat dikawal ketat apatat kepolisian dengan senjata lengkap dibawa ke lapas Bengkulu. (Her/ dikutip dari RBT)