Alaku
Alaku
Alaku

Pemkot: Kita Tetap Hormati Anjuran Menag Terkait Larangan Pejabat dan ASN Buka Bersama

  • Share

Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menindaklanjuti arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama hingga open house. Hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Nomor 8 Tahun 2022 terbaru.

Di sini, Menkeu meminta ASN menjadi contoh penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Ramadhan dan Idul Fitri 1443H/2022M.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” kata Menkeu dalam surat edarannya, Kamis (31/3/2022).

Dalam sirkulasi ini, Menag memungkinkan umat Islam untuk mengisi dan meningkatkan praktik mereka selama bulan suci Ramadhan. Sholat tarawih, iktikaf, tadarus qur’an, belajar, zakat, infaq, sedekah dan wakaf diperbolehkan dengan tetap menerapkan prokes.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengungkapkan, Pemkot akan menghormati edaran dari Menteri tersebut.

“Kalau memang ini indikasi, maka kita hormati. Dengan makna larangan ini, kita bisa saling terbuka di rumah masing-masing dan bisa lebih meningkatkan hubungan antar keluarga. Mungkin selama ini dengan kesibukan dan aktivitas masing-masing membuat kita jarang berkumpul. Intinya kita tetap menghormati keputusan Menteri,” kata Eko, Senin (4/4/2022). (Rilis/Media Center Kota Bengkulu).

Berikut ketentuan dalam Peredaran Penyelenggaraan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H:

1. Umat Islam melaksanakan Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dihimbau untuk mengisi dan meningkatkan amalan di bulan Ramadhan, seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, tadarus, zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Ibadah/Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Selama Pemberlakuan Pembatasan tentang Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status daerahnya masing-masing dan melaksanakan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri wajib memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti pedoman kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infaq, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para misionaris/penutur agama diharapkan dapat berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kesejahteraan umat, dan kebangsaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dakwah yang arif dan santun serta bahasa yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta tidak mempermasalahkan masalah khilafah.

10. Masyarakat diingatkan untuk membaca takbir pada malam Idul Fitri 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumahnya masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilakukan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page