InfoBengkulen.com, – Pasca menetapkan satu tersangka inisial R selaku kontraktor, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B yang lokasinya di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2020.
Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono menjelaskan, dalam dua hari kedepan, penyidik akan mendalami penyidikan perkara yang telah menjerat satu tersangka tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lainnya yang turut terlibat.
“Kedepan untuk yang satu ini, dalam dua hari kedepan atau paling lama seminggu akan kita kembangkan juga mungkin ada tersangka-tersangka baru yaitu perkara Jembatan Terunjam. Perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan,” kata Suwarsono saat konferensi pers di Kejati Bengkulu yang dipimpin Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal dan didamping para Asisten dan Koordinator, Senin (22/7/2024).
Tersangka yang telah ditetapkan, ditahan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu. Pantauan di Lapangan, penetapan tersangka kasus ini dilaksanakan Kejati Bengkulu pada Kamis (18/7/2024). Sebelum ditahan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang dihadirkan penyidik.
Sekadar mengingatkan, perkara ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng). Saat pengusutan oleh Kejari, belasan saksi sudah diperiksa terdiri dari peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu dan lain sebagainya.
Saat itu, pengusutan yang dilakukan Kejari Bengkulu Tengah sampai pada tahap berkoordinasi dengan BPK. Sedangkan dari hasil perhitungan sementara waktu itu, ada kekurangan volume terhadap pembangunan pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut.
Untuk diketahui juga bahwa, kasus ini sudah masuk dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, untuk proyek jembatan Air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran APBN yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sebesar Rp 25 miliar.
Pelaksanaan kegiatan proyek tersebut adalah PT Asria Jaya berasal dari Pontianak. Proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam ini dilakukan setelah putus yang disebabkan banjir besar yang melanda Kabupaten Benteng pada tahun 2019 lalu. Oleh sebab itu, jembatan tersebut dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana APBN yakni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Dalam Pengusutan kasus dugaan korupsi di Bengkulu terdapat beberapa kasus mega proyek yang masih mengendap di Kejaksaan Tinggi Bengkulu seperti dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol, Replanting jilid dua.
(**)