InfoBengkulen.com.-Majelis hakim pengadilan Negeri Bengkulu diketuai Dwi Purwati SH MH dengan Anggota Lia Giftiani SH MH dan Riswan Supartawinata SH, menjatuhi hukuman selama 10 tahun penjara terhadap
terdakwa Wendi Agung pelaku penikaman sadis di jalan Soeprapto kota Bengkulu.
Dalam aksi pelaku yang terekam kamera cctv terlihat pelaku mendatangi korban dan langsung menyerang secara membabi buta,sehingga korban tidak memberikan perlawanan.
Usai menikam korban pelaku meninggalkan korban yang berlumuran darah dengan 9 luka tusuk dibagian kepala dan bagian punggung.
Dalam putusannya majelis hakim pengadilan Negeri Bengkulu menilai pelaku tidak mengalami gangguan jiwa seperti yang di ajukan penasehat hukun terdakwa.
“Majelis hakim pengadilan negeri Bengkulu tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa, yang mengatakan terdakwa mengalami gangguan jiwa. Jika terdakwa mengalami gangguan jiwa maka terdakwa tidak mungkin mengikuti proses penyidikan dari awal hingga peradilan,” ujar ketua majelis Hakim dalam persidangan.
Dalam kasus penikaman sadis dipengadilan Negeri Bengkulu penasehat hukum terdakwa sempat mengajukan terdakwa mengalami ganguan jiwa.
Namun sejak proses penhidikan hingga peradilan pelaku penikaman wendi Agung mampu mengikuti proses hingga tuntas.
(Heryandi Amin)