Penerimaan siswa dengan sistem zonasi telah berakhir dengan berbagai rasa kecewa dari orang tua yang anaknya tidak bisa bersekolah di sekolah Negeri.
Seperti siswa yang tinggal di wilayah kelurahan Nusa Indah dan daerah Sekip kecamatan Ratu Agung kota Bengkulu yang tidak bisa masuk melalui zonasi karena lokasi tempat tinggal siswa ini “Kentang” atau Kena tanggung sehingga SMA negeri seperti SMAN 1, SMAN2, SMAN 5 tidak bisa menerima siswa tersebut dengan dalih jarak tempat tinggal mereka tidak masuk zona.
Atau bisa jadi di setiap kelurahan harus ada SMA Negeri sehingga anak tak perlu report menanti pengumunan PPDB.
“Kenyataanya anak anak yang tinggal di wilayah Nusa Indah dan sekip sekitarnya tidak dapat sekolah di SMA Negeri melalui jalur zonasi, karena tidak ada sekolah yang cukup jaraknya dengan tempat tinggal kami, entah juga kalau pakaiĀ jalur “BELAKANG”, ujar salah seorang Wali muridĀ yang anaknya tidak diterima di SMA Negeri.
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Republik Indonesia, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) online merupakan sistem layanan online yang disediakan dalam rangka memudahkan proses pendaftaran masuk sekolah bagi peserta didik baru.
Ada Zonasi khusus PPDB adalah jalur afirmasi yang bisa diambil oleh calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Proses PPDB jalur khusus terkadang memakan proses dan waktu cukup panjang. Kemendikbud membuat peraturan sistem penerimaan peserta didik baru sesuai daerah masing-masing.
Sistem zonasi secara tidak langsung menjadikan sistem pendidikan kita menjadi carut marut ditambah lagi sistem PPDB online yang di gunakan pemerintah tingkat kesulitan sangat tinggi jangankan untuk digunakan untuk login ke situs pun sangat sulit.
“Buruknya kondisi PPDB 2023 semoga bisa dievaluasi,” ujar wali murid yang kecewa anaknya tidak diterima di Sekokah Negeri dikota Bengkulu.
(Heryandi Amin)