InfoBengkulen.com.- Pra peradilan Kasus persetubuhan anak dibawa Umur dengan Tersangka RJA oknum anggota Polri ditolak majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam putusan yang dibacakan
Majelis Hakim Tunggal Riswan Supartwinata SH menyebutkan dalam penetapan dan penahanan sudah sesuai dengan peraturan Undang Undang sehingga gugatan pra peradilan yang di lakukan tersangka melalui Kuasa hukumnya tidak bisa diterima.
“Beberapa gugatan yang diajukan terdakwa sudah masih dalam materi sidang yang akan dibuktikan dalam persidangan Umum Nanti,” jelas Riswan pada saat membaca putusan pra peradilan.
Pra peradilan yang diajukannya RJA menggugat 6 tergugat antara lain, Kapolda Bengkulu, Direktur Reskrimum dan penyidik Reserse kriminal Polda Bengkulu.
Dengan ditolaknya pra Peradilan yang diajukan Oknum anggota Pokri ini kasua dugaan persetubuhan trrhadap anak dibawa umur akan berlanjut ke meja hijau.
Kasus persetubuhan dengan tersangka oknum anggota Polri ini terungkap setelah otang tua korban AN melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan terlapor oknum polisi.
Setelah dilaporkan ke Polda Bengkulu akhirnya kedua belah pihak sepakat menikahkan tersangka dengan korban dan keduanya pun menikah pada 6 September 2022 lalu.
Dalam Aksi nya pelaku pertama menyetubuhi korban di rumah orang tua tersangka pada, Desember 2021 lalu. Perbuatan itu diulangi lagi hingga 4 kali di salah satu hotel di Kota Bengkulu.
(Her)