Alaku
Alaku

Radio Plat Merah dan Tv Lokal Langgar UU Siaran

  • Share

InfoBengkulen.com,- BENGKULU – Baru beberapa hari setelah dilantik, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu langsung menemukan dua pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran di wilayah tersebut.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu (KPID) Bengkulu, Tedi Cahyono, mengungkapkan bahwa temuan pertama berasal dari salah satu stasiun radio yang menyiarkan lagu berjudul Mari Bercinta yang dinyanyikan oleh Aura Kasih. Lagu tersebut diketahui mengandung unsur seksualitas dan sebelumnya telah dilarang untuk disiarkan oleh KPI karena melanggar Pasal 20 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Lagu ini sudah masuk dalam daftar lagu yang tidak boleh disiarkan karena mengandung muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3SPS,” ujar Tedi, Senin (2/3/2026).

Temuan kedua berasal dari salah satu stasiun televisi yang menayangkan video kekerasan terhadap anak tanpa sensor dalam program berita kriminal. Tayangan tersebut dinilai melanggar Pasal 17 Pedoman Perilaku Penyiaran yang mengatur tentang perlindungan anak dan larangan menampilkan konten kekerasan secara vulgar.

Tedi Cahyono mengimbau seluruh lembaga penyiaran di Bengkulu agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menayangkan program siaran. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap P3SPS sebagai pedoman utama dalam menjaga kualitas dan etika penyiaran.

“Kami ingin ekosistem penyiaran di Bengkulu menjadi lebih edukatif, sehat, dan bermartabat, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal,” tegasnya.

KPID Bengkulu memastikan akan terus melakukan pengawasan secara intensif guna menciptakan ruang siaran yang aman dan berkualitas bagi masyarakat. (**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alaku