InfoBegkulen.com.-Kasus perdagangan manusia diungkap tim Resmob macan Gading Polresta Bengkulu. Dalam kasus yang diungkap itu tim Resmob mengamankan tiga pelaku berinisial BE. (40) AA (25) dan DA (30).
Kronologi kejadian perdagangan anak yang tertuang dalam Rilis Polres Bengkulu menyebutkan korban sebut saja Mawar berusia 15 tahun menginap dirumah tersangka DA dan AA dikelurahaan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung kota Bengkulu. Pada saat menginap itu korban meminta tersangka untuk mencarikan tamu untuk berkencan.
Mendengar korban Mawar minta dicarikan Tamu untuk berkencan tersangka DA menghubungi pria hidung belang berinisial BE warga kecamatan gading Cempaka dan disepakati harga sebesar 2 juta Rupiah.
Setelah berkencan dengan korban tersangka BE memberikan uang sebesar dua juta rupiah,dan tersangka DA memberikan korban uang sebesar 1 juta rupiah sedangkan tersangka mengambil keuntungan sebesar satu juta rupiah dari hasil menjual korban.
Tersangka DA dijerat menggunakan pasal 88 junto pasal 761 undang undang 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022. Tentang eksploitasi anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan Denda 200 juta rupiah.
Sedangkan tersangka BE dijerat dengan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dengan denda 5 miliar Rupiah.
Barang bukti yang diamankan sat Reskrim Polres Bengkulu berupa pakain korban, satu ember beras dan botol minuman keras yang dibeli menggunakan uang perdangan Korban.
“Kita amankan tiga pelaku orang dewasa,beras dan bekas botol mibuman keras yang dibeli dari hari perdagangan manusia,” ujar Kabag Ops polresta Bengkulu Kompol Jufri SIK di damping Kasat Reskrim AKP Weliwanto Malau. SIK.
(Her)