InfoBengkulen.com,- Ketua KPID Bengkulu Tedi Cahyono menegaskan pelanggaran Undang Undang Penyiaran yang lakukan LPP RRI belum di berikan sanksi.
Menurut Tedi dalam pelanggaran itu pihaknya masih memberikan himbauan agar tidak lagi terjadi pelanggaran.
“Untuk pelanggatan pertama ini masih Kita beri himbauan saja,semoga kedepan tidak lagi terjadi hal serupa ,” jelas Tedi.
Seharusnya kata Tedi sebagai radio milik pemerintah dapat lebih selektif dalam menyajikan materi siaran.
“Fungsi utama RRI memberikan pendidikan, informasi,dan hiburan yang bisa membentuk krakter penerus Bangsa, tapi dengan lagi dengan lirik yang mengandung unsur seksuality,” jelas Tedi Cahyono.
(Her)














