Alaku
Alaku

Sah,Ada Pajak Parkir Di Balai Buntar

  • Share

InfoBengkulen.com,- Areal UMKM Balai Buntar resmi menarik pajak Parkir.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Eddyson  mengatakan pajak parkir yang dipungut pihak ketiga sesuai dengan surat penetapan objek pajak dari bapenda kota d3ngan nomor NPWPD no p.2.26.000017.007.001.

Dikatakan Eddyson jadi pajak parkir yang di pungut merupakan PAD untuk pemerintah dan PAD pemerintah provinsi Bengkulu.

“Ini pungutan resmi karena ada surat dari Bapenda kota untuk PAD dan bagi hasil untuk PAD Provinsi Bengkulu,” jelas Eddyson.

Sedangkan untuk  petugas yang melakukan pungutan merupakan anggota koperasi pengelola UMKM di Balai Buntar.

“Kita sudah memperkerjakan 12 orang untuk membantu koperasi konsumen griya Merah Putih di Balai Buntar,12 orang ini untuk menjaga kebesihan, dan memungut pajak Parkir,” tambahnya.

Menurut Eddyson pemungutan Pajak parkir di lokasi UMKM Balai Buntar merupakan salah satu  upaya untuk meningkat pendapatan Daerah dan membantu peningkatan Infrastruktur  di Bengkulu.

Biaya parkir di Balai Buntar kata Eddyson sesuai dwngan perturan Daerah kota Bengkulu. RP 2000 untuk seperda mota ,Rp 3000 untuk Roda empat.

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *