InfoBengkulen.com,- Sempat tidak hadir pada panggilan pertama yang ajukan kejaksaan Negeri Bengkulu 19 September 2025. kontraktor pelaksana proyek Labkesdai Joli Okta Riansyah alias Joel hadir padanpada panggilan kedua 22 September 2025, hadir di kantor kejaksaan Joel sempat diperiksa tim jaksa penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka menyusul PPTK Dinkes Kota Bengkulu Doni Iswanto, Plt Kadinkes Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani dan Broker Proyek Labkesda Akhmad Basir.
Empat orang tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Laboraturium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu, Senin (22/9/2025).
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intel Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti cukup dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Tersangka langsung kita lakukan penahanan. Kita akan masih mendalami lagi. Perbuatan melawan hukumnya yaitu pekerjaan tidak selesai namun dibayarkan 1000 persen,” jelas Wisdom.
Wisdom menyebutkan, kaitan tersangka Joel ini dalam proyek adalah yang menandatangani kontrak pekerjaan. “Dia ini kaitannya dengan Broker proyek tersangka Basir,” ucap Wisdom. (007)