Alaku
Alaku
Alaku

Serap Aspirasi Rakyat, Walikota Cabut SE Soal PBB

  • Share

Terkait dengan munculnya pro dan kontra atas Surat Edaran Walikota Nomor: 01/Bapenda/2025 tentang kewajiban lunas PBB sebagai syarat masuk sekolah, langsung direspon walikota dengan membatalkan surat edaran tersebut. Hal itu dilakukan walikota setelah menyerap dan mendengar aspirasi di masyarakat yang merasa keberatan dengan ketentuan tersebut. Dengan kewenangan dan otoritas yang dimiliki walikota, sebenarnya bisa saja walikota tetap memberlakukan surat edaran tersebut, tapi demi keberpihakannya pada masyarakat, walikota dengan berjiwa besar mencabut surat edaran tersebut. Sikap walikota perlu mendapat apresiasi sebagai bentuk kepedulianya dengan apa yang menjadi aspirasi masyarakat bawah.

Sikap walikota ini menunjukkan jika beliau merupakan pemimpin yang siap dikoreksi dan mengoreksi, dan sekaligus berjiwa besar. “Sebenarnya apa yang dilakukan walikota mengeluarkan edaran yang mewajibkan membayar lunas PBB itu tidak ada yang salah. Soalnya, bayar pajak itu adalah kewajiban dan perintah UU. Apalagi ditengah kesadaran masyarakat kita yang masih sangat rendah dalam memenuhi kewajiban dalam membayar pajak, maka perlu upaya yang lebih serius dan proaktif. Bagaimanapun pajak itu pada hekekatnya dari rakyat untuk rakyat,” ungkap Elfahmi Lubis, yang juga Dosen UMB ini.

Sebenarnya masyarakat tidak perlu meragukan komitmen walikota untuk bekerja untuk rakyat. Harapan besar walikota mewujudkan visi, misi, dan program kerjanya untuk memberikan kesejahteraan dan kemudahan bagi masyarakat itu sangat besar. “Pak Walikota itu sekarang sedang berjuang dan bekerja keras untuk melaksanakan program pembangunan yang pro rakyat. Saya tahu persis bagaimana komitmen dan kerja beliau untuk mewujudkan agar berbagai persoalan di Kota Bengkulu, bisa terurai dan terselesaikan dengan baik. Mulai soal infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu perlu dukungan masyatakat agar apa yang menjadi harapan besar walikota tersebut segera dapat diwujudkan dalam waktu dekat ini” ujar pria yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.

Sikap walikota yang dengan berjiwa besar mencabut pemberlakukan surat edaran soal kewajiban lunas PBB sebagai syarat masuk sekolah, bukan berarti masyarakat bebas dengan kewajibannya sebagai warga negara untuk membayar pajak. Soalnya, pemerintah sangat berkepentingan dan membutuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dalam rangka membantu pembiayaan pembangunan yang manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat melalui berbagai program pembangunan. “Jangan sampai pembatalan pemberlakuan surat edaran ini, masyarakat boleh seenaknya menunggak pajak, tapi kewajiban membayar pajak dengan penuh kesadaran harus juga tetap diedukasi dan diliterasi kepada masyarakat. Karena pemasukan dari pajak ini sangat diperlukan dalam.membantu pembiayaan pembangunan Kota Bengkulu yang kita cintai ini,” pungkas Elfahmi Lubis.**

 

!

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page