InfoBengkulen.com,- Undang undang nomor 3 tahun 2020 tegas melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum. Undang undang nomor 20 tahun 2023 merupakan perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam pasal 91 UU nomor 3 tahun 2020 menyebutkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengunakan jalan pertambangan dalam melaksanakan kegiatan usaha tambang.
Dalam undang undang tersebut juga disebutman sanksi jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran, dan sanksi bisa berupa sanksi adminitrasi penundaan hingga pembekuan izin usaha.
Beberapa provinsi yang memiliki potensi tamvang batu bara seperti kaltim sudah melakukan tindakan tegas dan menertibkan angkutan batubara bebas lewat jalan Nasional.
Pembangunan infrastruktur jalan di Bengkulu di beberapa ruas tidak bisa lakerjakan masimal,disebabkan jalan nasional maupun jalan provinsi masih di lintasi trusk batu bara yang bermuatan besar.
Seperti jalan lintas barat Bengkulu Utara kerusakan terlihat jelas di bagian sisi kiri badan jalan, yang sering dilalui kendaraan over tonase.
(Her)
















