Alaku
Alaku
Alaku

340 Terdakwa Pembunuhan Bocil Dituntut 10 Tahun

  • Share

InfoBengkulen.com,- Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Put berusia 17 tahun dengan korban dua orang bocil warga kelurahan Kandang kecamtana Kampung Melayu, jaksa penuntutumum menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin hakim Tunggal Edi Sanjaya Lase, SH di Pengadilan Negari Bengkulu tetap emndapat pengamana extra dari pihak keamanan.

Kasi Intelijen Kejaksan Negeri Bengkulu Fre Wisdom S.

Dalam tuntutan tersebut terdakwa dituntut 10 tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.

“Tadi terdakwa sudah kita tuntut dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana berdasarkan pasal tersebut Terdakwa Dituntut dengan 10 tahun penjara,” ungkap Wisdom.

Sementara itu Kuasa Hukum Keluarga korban Arjuna Ana Tasia Pase, SH,MH mengatakan bahwa dirinya memawakili pihak keluarga mengatakan bawa terhadap apa yang dituntut oleh jaksa dirinya mengapresiasi sebab jaksa memang melihat fakta yang ada.

“Kita dari awal beranggapan pembunuhan yang dilakukan Put 17 itu merupakan pembunuhan berencana seperti tertuang dalam pasal 340 KUHP,” jelas Ana Tasia Pase SH.MH.

Terdakwa PUT 17 tahun salah seorang siswa SMK dikota Bengkulu dijadwalKn kembali disidangkan padasela 27 Mei 2025 dengan agenda pembacaan Putusan. (**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page