InfoBengkulen.com,- penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Lembaga Penanggulangan Bencana, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara penandatanganan PKS ini dihadiri para Asisten Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jaduliwan S.E., M.M., selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Bengkulu,Muhammad Rizon, selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Bengkulu, Yudi Satria S.E., M.M., Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H, M.H menyampaikan pentingnya eksistensi kejaksaan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Hal ini diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menekankan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan khusus untuk bertindak dalam dan di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, terutama dalam hal penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
Dengan kerja sama ini lebih mendekatkan hubungan kerja sama dengan pihak kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sasaran yang ingin dicapai dengan Perjanjian Kerja Sama ini untuk Meningkatkan kerjasama antara berbagai lembaga terkait,Meningkatkan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, ssrta Memulihkan keuangan negara melalui peningkatan pembayaran kerugian keuangan negara dan pembayaran uang pengganti, dan Meningkatkan kualitas teknis Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan perkara di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Dengan adanya kegiatan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara oleh pihak pihak manapun dan juga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kajati. (**)