InfoBengkulen.com.- Diduga memeras kepala SMK dikabupaten Seluma provinsi Bengkulu, oknum LSM diciduk Polisi.
dalam aksinya pelaku menuduh korban melakukan pungli disekolah, oknum LSM meminta sejumlah uang, saat uang diberikan, korban bersama polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolsek Talo kabupaten Seluma Polda Bengkulu, Iptu Noprizal mengatakan, Adanya dugaan tindak pidana pemerasan berdasarkan Laporan Polisi Nopol : LP/247/A/Bengkulu/Res Seluma/ Sek Talo, tanggal 20 Mei 2022 yang terjadi di Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, dengan identitas tersangka Andi Warga Desa Kampai kecamatan Talo, Kabupaten Seluma.
“Pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana Pemerasan yang dilakukan tersangka Andi oknum LSM Maju Bersama terhadap Korban AMLAN SAFRINULIN yang merupakan kepala sekolah menengah kejuruan, ” kata Noprizal, Selasa (24/05/2022).
Noprizal menjelaskan, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan pelaku mengancam korban apabila tidak memberikan uang tersebut akan melaporkan korban kepada pihak berwajib.
“Korban ini dituduh pelaku telah melakukan pungutan liar disekolah tempat korban bekerja,” papar Noprizal.
Noprizal mengungkapkan, setelah korban berkordinasi dengan polisi dan warga setempat, akhirnya permintaan pelaku di turuti korban dengan menyerahkan sejumlah uang.
“Karena ingin menjebak pelaku, korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), saat itulah pelaku ditangkap bersama barang bukti uang,” jelas Noprizal.
Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti uang sebesar Rp.2.700.000 langsung di bawa ke mapolsek Talo guna diperiksa lebih lanjut, atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 368 dan 369 KHUP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(**)