InfoBengkulen.com.-Kasus masyarakat panen di Lahan PT eks jenggalu Permai yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu masih berlanjut ke tingkat peradilan Tinggi.
Advokat Liana Haryani Pasaribu’ S. H Penasehat hukum terdakwa Jhonson manik Alexander Silaban dan Ferdinan Lumban Raja’ telah di Vonis bersalah oleh pengadilan Negeri Bengkulu selama 1 tahun 4 Bulan.
“kami keberatan dengan putusan itu sehingga kami melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu’ bahwa berdasarkan fakta dipersidangan’ masyarakat panen di Lahan PT eks jenggalu Permai berdasarkan kesepakatan pada tanggal 4 November 2021,” jelas Liana.
Dalam kesepakatan itu di hadiri kepala desa’ utusan kapolsek’ utusan camat dan unsur pemerintah Desa yang mencetuskan ide aksi panen adalah masyarakat sendiri’ karena masyarakat kecewa selama ini PT Agri andalas tetap melakukan panen.
“Padahal pada tanggal 15 april 2021′ sudah ada himbauan dari bupati seluma agar masyrakat dan PT. agri andalas tidak melakukan Aktifitas dilahan PT. Eks jenggalu permai yang telah habis masa HGUnya pada tahun 2016′ akan tetapi PT. Agri andalas tetap melakukan aksi panen,”tambahnya.
Dikatakan Liana setelah rapat tanggal 4 November’ GSPI juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada kapolres seluma pada tanggal 5 November masyarakat Desa jenggalu akan melakukan aksi panen’ akan tetapi tidak ada tanggapan dari Kapolres’ sehingga masyarakat melakukan aksi panen’ pada saat panen juga berdasarkan keterangan masyarakat’ ada juga aparat kepolisian tapi tidak melakukan larangan dan klien kami memang selaku ormas mendampingi masyarakat dengan cara mengirimkan surat seperti diatas.
“Dua orang klien kami yaitu Alexander silaban dan ferdinan lumbanraja adalah mahasiswa yang berdomisili dikota bengkulu bukan petani dan tidak tinggal disukaraja tidak mungkin mereka mengkoordinir dan dan mengarahkan pohon pohon yang akan dipanen dan keterangan demikian tidak ada waktu sidang akan tetapi ada dipertimbangan putusan PN Bengkulu,” tambahnya
Diceritakan Liana proses penanhkapan trrjadi pada saat istirahat sekitar jam 2 siang personal dari polda Bengkulu datang ketempat panen sekitar tanggal 29 November kami beserta 5 orang masyarakat Desa Jenggalu dibawa kepolda Bengkulu sawit diangkat oleh mobil agri andalas kepolda Bengkulu point dari Kesepakatan dibalai desa jenggalu adalah’ masyarakat akan melakukan aksi panen dan hasil dari aksi panen akan dimasukkan kekas Desa Jenggalu klien kami diputus bersalah karena melakukan penghasutan’ yaitu pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
” Bahwa klien kami tidak punya wewenang melarang maupun menyuruh masyarakat untuk panen.
Tapi berhak menyampaikan aspirasi dengan menyurari kapolres seluma,”jelas liana.
(Her)