InfoBengkulen.com.-Kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Tri Widodo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH dan Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH, mengatakan
Pada pelaksanaan kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan seharusnya belum bisa di bayarkan.
“Namun kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 oleh tersabgka DR (selaku PPTK) diajukan usulan ke tersangka EH selaku Pengguna Anggaran untuk dilakukan pembayaran. kemudian tersangka EH dengan sengaja usulan tersebut di setujui untuk dibayarkan sebesar Rp. 311.940.200,- (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) telah terserap 100%,” jelas Kajari.
Dikatakan Kajari Akibat perbuatan Tersangka EH bersama-sama dengan Tersangka DR dan Tersangka HH, Penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah.
“dan berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272.238.720,- (dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) / total loss,” ujar Kajari
(Heryandi amin)