InfoBengkulen.com,- Kasus dugaan korupsi pengadaan Jas di Dinas PMD kabupaten Kaur tahun anggaran 2022, yang mendudukan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, Asdyarman, S.Sos dan Rahmadansyah, menjadi perbincangan setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam dakwaan itu KN atau kerugian negara sebesar 30 juta rupiah.
Dalam persidangan pun Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah
Sempat menyebutkan kerugian sebesar 30 juta rupiah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Jas di Dinas PMD, tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan dalam prosesnya hukumnya.
“Perkara dengan kerugian Rp30 juta menghabiskan biaya perkara beberapa ratus juta. Bayangkan, negara jadi rugi,” ucap Ketua Majelis Hakim. (Dikutip dari harian rakyat Bengkulu).
Sopian Sieregar Penasehat hukum terdakwa Asdyarman, mengatakan dalam kasus dugaan korupsi APH seharusnya lebih mengedepankan pemulihan kerugian negara. Apalagi dalam perkara dugaan korupai pengadaan JAS di dinas PMD kabupaten Kaur kerugian negara hanya 30 juta rupiah.
Seharusnya kata Sopian Siregar sesuai dengan surat edaran jaksa Agung Republik Indonesia, pemulihan keuangan diutamkan.
“Perlu dipahami kerugian 30 juta dan biaya penanganan dari penyelidikan,penyidikan dan penuntutan jelas lebih besar dari kerugian negara. Berdasarkan surat Edaran Jaksa Agung penanganan kasus korupsi dengan kerugian dibawa 50 juta rupiah kenapa tidak dilakukan seperti petunjuk Jaksa Agung melalui surat Edaran,”jelas Sopian Siregar.
Dikatakan Sopian dalam penangan kasus pengadaan Jas di dinas PMD kabupaten Kaur ini jelas biaya penanganan lebih besar.
“sehingga patut diduga dalam penanganan perkara pengadaan Jas di dinas PMD Kaur menimbulkan kerugian negara yang lebih besar,”jelas Sopian Siregar. (Her)