InfoBengkulen.com,- Berawal daro perang sarung dan berakhir pengeroyokan,8 remaja dikota Bengkulu diamankan tom Opsnal macan Gading Polresta Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta kota Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulamlam mengatakan 8 remaja yang diamankan itu terlibat dalam kasu penganiayaan di depan SPBU kebun Tebeng pada malam 26 Febeuari 2026.
Kasus pengeroyokan itu jelas kasat Reskrim berawal dari perang sarung dan terjadi pengeroyokan yang dilakukan 8 remaja yang saat ini sudah diamankan tim opsnal.
“Pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan, kalau cukup bukti mereka bisa di tetapkan sebagai tersangka” jelas Kompol Sujud.
Dikatakan Lasat Reskrim pelaku yang diamankan itu jerat menggunakan Pasal 262 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2023 dan atau pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dari pasal yang di sangka kan pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” ujar kasat Reskrim.
Perang sarung yang sering terkadi dikota Bengkulu pada bulan suci ramdhan kata Kasat Reskrim menyebabkan timbul kasus pidana, seperti pada kasus pembakaran sepeda motor di jalan kz Abidin 2 dan perang serang di Depan SPBU kebun Tebeng menyebakan terjadinyankasus pengeroyokan.
“Kita himbau ornag tua untuk dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak anak mereka,yang pergi ibadah. Jangan sampai momen bulan suci ramadham di ciderai aksi aksi kriminalitas,” harap Kompol Sujud Alif Yulamlam.
(Her)
















