InfoBengkulen.com,- Kasus dugaan politik uang yang dilakukan paslon cakada saat in8 diproses bawaslu ptovins8 Bengkulu.
Menariknya dalam kasus dugaan politik uang ini laporan tim Hukum paslon 01 yang melaporkan Rohidin Mersyah membagikan uang sebesar 20 ribu hingga saat ini masih belum ada gerakan bawaslu untuk memanggil Rohidin.
Menurut komisioner Bawaslu Eko Sugianto, saat ini Bawaslu masih berkoordinasi ke tim Gakumdu.
“Kita masih melakukan koordinasi ke gakumdu,” ujar Eko.
Sedangkan laporan dugaan politik uang yang dilakukan tim 01 dengan terlapor Edwar samsi sudah disidang diruang sidang bawaslu provinsi Bengkulu.
Menurut Edwar Samsi dirinya dipanggil untuk klarifikasi terkait laporan masyarakat itu.
“Kita ini partai pengusung dan wajar melakukan sosialisasi pada masyarakat, dan pemberian stiker itu dilakukan pada saat pulang mengantarkan pasangan Helmi Mian mendaftar ke KPU provinsi Bengkuku, dan saya memang sering berbagi ke masyarakat,” jelas Edward Samsi.