InfoBengkulen.com,- Meskipun KPU kota Bengkulu telah menetapkan pasangan Dedy Ronny sebagai walikota Terpilih pada pemilu kepala daerah 27 November 2024, dengan perolehan 68.797 suara di 9 kecamatan dikota Bengkulu.
Pasca Pleno KPU pasangan Dedy Agi nomor urut 3 mengajukan gugatan selisih hasil pilkada ke Mahkamah konstitusi.
Pada pemilu kepala daetah pasangan Dedi Agi mendapatkan 50.377 suara dengan selisih perolehan suara Sebanyak 18.602 suara dari pasangan Dedy Ronny.
Menyikapi gugatan pasangan Dedi Agi ke MK berbagai tanggapan masyarakat seperti dikatakan Farida salah seorang warga kelurahan Penurunan.
“Seharusnya pilkada sudah selesai dan biarkan kota Bengkulu maju bersama walikota Pilihan masyarakat,” ujar Farida
Senada dengan itu Samson Marwan salah seorang pendukung Dedy Ronny yakin gugatan MK tidak merubah hasil pilkada.
“Jadi sekarang ini Kito rapatkan barisan Kito harus kompak mengawal KPU,” ujar Samson Marwan pendukung paslon dedy Ronny.
Donny Osmond Mantan Aktifis 98 mengatakaan menghormati proses hukum yang di lakukan pasanagn Dedi Agi yang menggugat ke MK.
“Kita hormati proses Hukum, tapi sebaiknya harus belajar Legowo, apalagi selisih perolehan suara Dedy Ronny dan Dedi Agi mencapai 18.602 suara,” ujar Donny Osmond. (Her)