Alaku
Alaku

Muspani ” Sipahit Lidah” Analisa Hukum Terbukti

  • Share

InfoBengkulen.com,- Ketua Tim Hukum Pemenangan Helmi Mian, Muspani SH, patut diacungi Jempol  karena sebelum putusan MK terkait sengketa pilkada,Muspani sempat mengomentari putusan MK terkait masa jabatan dua setengah tahun kepala daerah.

“Tidak akan dilantik Rohidin Meriani,dan Gusnan II Sumirat jika memenangkan pilkada 27 Desember 2024,” ujar muspani sebelum Proses Pilkada berlangsung.

Namun pernyataan Muspani di ceme eh tim Rohidin Meriani  dan Gusan Ii Sumirat.

Analisa hukum Muspani Terkait masa jabatan kepala daerah Incumbent  yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah  sesuai Putusan MK .

“Dan kita sama sama telah melihat putusan MK, incumben yang telah menjalankan masa jabatan lebih daeri dua setengah tahun di diskualifikasi pencalonnya,” pungkas Muspani.

Dampak di diskualifikasi Gunan Mulyadi sebagai kandidat Bupati Bengkulu Selatan, KPU wajib melaksanakan pemungutan suara Ulang terhitung 60 hari setelah putusan di bacakan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi . (Her)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page