InfoBengkulen.com,- Ketua Tim Hukum Pemenangan Helmi Mian, Muspani SH, patut diacungi Jempol karena sebelum putusan MK terkait sengketa pilkada,Muspani sempat mengomentari putusan MK terkait masa jabatan dua setengah tahun kepala daerah.
“Tidak akan dilantik Rohidin Meriani,dan Gusnan II Sumirat jika memenangkan pilkada 27 Desember 2024,” ujar muspani sebelum Proses Pilkada berlangsung.
Namun pernyataan Muspani di ceme eh tim Rohidin Meriani dan Gusan Ii Sumirat.
Analisa hukum Muspani Terkait masa jabatan kepala daerah Incumbent yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah sesuai Putusan MK .
“Dan kita sama sama telah melihat putusan MK, incumben yang telah menjalankan masa jabatan lebih daeri dua setengah tahun di diskualifikasi pencalonnya,” pungkas Muspani.
Dampak di diskualifikasi Gunan Mulyadi sebagai kandidat Bupati Bengkulu Selatan, KPU wajib melaksanakan pemungutan suara Ulang terhitung 60 hari setelah putusan di bacakan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi . (Her)