InfoBengkulen.com,- Meyikapi bangunan permanen yang dibangun diatas tanah milik aset pemerintah provinsi Bengkulu yang berlokasi di stadion semarak Bengkulu, Ketua DPRD provinsi Bengkulu Sumardi MM, menilai Dispora Provinsi Bengkulu harus berkoordinasi dengan satpol PP sebagai penegak Perda.
Dikatakan Sumardi,langkah kepala dinas menyuruh pihak keyiga untuk menghentikan pekerjaan merupakan lanhkah tepat, karena saat ini kebijakan pembangunan hatus sesuai petunjuk Kepala daerah.
“Ikut sertakan satpoll PP dalam penegakan Perda,” ujar Sumardi.
Menurut Sumardi Setiap kepala satker bertanggung jawab penuh terhadap asetnya dan punya hak mengajukan kepada Gubernur untuk membentuk perda peningkatan PAD dari aset dalam lingkunganya.
“Kebijakan ada di kepala daerah, kasatker bertanggung jawab mengamankan aset aset di lingkup satuan Kerjanya,” tegas Sumardi.
Seperti di beritakan sebelumnya bangunan permanen yang di bangun pihak ketiga di lokasi stadion semarak Bengkulu itu kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sudah menginstruksikan pihak ketiga untuk berhenti pengerjakan bangunan, namun dari pantauan IB, pekerja masih melakukan pekerjaannya.
(Her)
Bangunan Permanen di Atas Tanah Aset Pemprov,Sumardi:Libatkan Satpol PP