InfoBengkuken.com,-Kepala DP3AP2KB kota Bengkulu HJ. Dewi Dharma, M.Si. engan berkomentar banyak terkait kasus asusila yang dilakukan ASN dilingkungan kerja nya.
Menurut nya sebelum dilapor ke Polresta kota Bengkulu pihaknya sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan tapi tidak menemukan penyelesaian.
“Kami belum bisa berkomentar banyak dan semuanya kami.serahkan Ke APH,” ujar Dewi Dharma ketika dihububgi.
Kasus pencabulan terhadap siswa SMP kota Bengkulu sebut saja imut berusia 14 tahun ini berawal korban mengalami pelecehan seksual dan berusaha meminta perlindungan ke PPA kota Bengkulu.
Naas bagi korban bukannya mendapat perlindungan,melainkan kembali menjadi korban asusila dari oknum PNS di UPTD PPA kota Bengkulu.
Ironisnya pelaku yang merupakan PNS di UPTD PPA kota Bengkulu ini menjemput korban dan membawa korbann ke daerah Danau Dendam Tak sudah dan melakukan aksi bejatnya dilokasi Objek wisata tersebut.
Menyikapi perbuatan asusila oknum PNS itu Kusmito Gunawan mengatakan pelaku wajib mendapat hukuman maksimal.
“Pelaku harus diproses secara hukum dan wajib mendapatkan hukuman berat, karena pelaku seharusnya melindungi korban tetapi pelaku yang berbuat tercela apalagi pelaku seorang PNS,” ujar Kusmito.
Dikatakan Kusmito korban asusila ini wajib dilindungi dan dirahasiakan indentitasnya.
“Korban masih muda dan masih memiliki masa depan,insyallah,” tambahnya.
(Her)