InfoBengkulen.com,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tahun 2024.
Sejauh penyidikan, sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Erlangga selaku Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar selaku Bendahara, Rizan Putra Jaya selaku PPTK, dan Pembantu Bendahara yakni Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi. Kemudian Lia Fita Sari selaku Pengelola Keuangan dan Staf PPTK. Dan Rozi Mirza selaku PPTK Perjalanan Dinas.
Mereka terjerat korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di DPRD Provinsi Bengkulu Rp 130 miliar. Perbuatan yang ditemukan penyidik diantaranya adalah dugaan fiktif dan Mark Up.
“Terjadi ketidakbenaran dalam pengelolaan Perjadin. Banyak, salah satunya itu (fiktif red-). Fiktif itu kan temannya mark up,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, Rabu (27/8/2025).
Kejati Bengkulu juga memberikan sinyal bahwa tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. “Ya itu nanti (penambahan tersangka red-),” ucap Danang.
Danang juga menyampaikan bahwa, dalam kasus perjalanan dinas ini, nantinya akan berkembang pada pengusutan perkara dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
“Kalau sekarang ini Perjadin dulu. Banyak sekali tahun 2024. Ya nanti berkembang lah (pengusutan Pokir red-). Nanti disampaikan lagi,” jelas Danang.
Danang menambahkan, mantan pimpinan dewan hingga anggota dewan yang menjabat saat itu telah diperiksa terkait ketidakbenaran dalam pengelolaan Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu. (MEN)














