InfoBengkuken.com,- kepala seksi penyidikan pidana khusus kejaksaan Tinggi Bengkulu Danang Prasetiyo.SH.MH mengatakan Dalam kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD provinsi Bengkulu tersangka sengaja membuat pertanggung jawaba fiktif perjadin.
“Modus markup dan fiktif perjadin DPRD Provinsi itu sppd di buat ganda ditanggal yang sama tapi tujuan berbeda,satu di terima anggota Dewan yang melakukannperjalanan dunas san satu spj untuk tersangka,” ujar Danang.
Menurut Danang dari penyidikan ada perjalanan Dinas anggota Dewan dilaksanakan pada tanggal yang sama.
“Ini ada satu orang yang melakukan perjalanan dinas di tanggal yang sama,jadi kita harus konfrontir ke anggota dewannya,” tambah Danang.
Dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD provinsi Bengkulu 2024 jaksa penuntut umum sudah menetapkan 7 orang tersangka,
Yaitu Erlangga selaku Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar selaku Bendahara, Rizan Putra Jaya selaku PPTK, dan Pembantu Bendahara yakni Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi. Kemudian Lia Fita Sari selaku Pengelola Keuangan dan Staf PPTK. Dan Rozi Mirza selaku PPTK Perjalanan Dinas. (Her)