Dalam sistem hukum di Indonesia, intervensi terhadap proses hukum akibat tekanan publik atau viralitas pada dasarnya tidak dibenarkan dan hakim wajib menahan diri dari intervensi semacam itu. Indonesia adalah negara hukum yang menganut prinsip Rule of Law, di mana proses peradilan harus berjalan berdasarkan hukum dan bukti yang sah, bukan berdasarkan opini publik atau tekanan massa di media sosial.
Aspek Hukum Intervensi Viral
- Independensi Hakim: Hakim dan aparat penegak hukum (APH) lainnya (polisi, jaksa) dituntut untuk menjaga independensi dan profesionalisme mereka. Keputusan hukum harus didasari oleh fakta, bukti, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan karena suatu kasus menjadi viral.
- Fenomena “No Viral, No Justice”: Frasa “no viral, no justice” (tidak viral, tidak ada keadilan) muncul sebagai kritik tajam masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum atau lambannya respons APH terhadap kasus tertentu sebelum kasus tersebut mendapat perhatian luas dari publik. Fenomena ini mencerminkan keresahan masyarakat, namun dalam kerangka hukum formal, hal ini seharusnya tidak memengaruhi substansi putusan.
- Intervensi Publik vs. Pengawasan: Partisipasi dan pengawasan masyarakat melalui media sosial sah-sah saja sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong akuntabilitas pemerintah serta APH. Namun, intervensi yang mengarah pada tekanan agar hasil putusan sesuai dengan keinginan publik dapat mengganggu prinsip peradilan yang adil (due process of law).
- Risiko Hukum bagi Pelaku Viral: Tindakan memviralkan suatu kasus juga memiliki batasan hukum. Seseorang dapat dikenakan pidana jika informasi yang diviralkan tidak berdasar, mengandung fitnah, atau pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP dan UU ITE). Namun, jika viralitas dilakukan demi kepentingan umum, berdasarkan fakta dan kebenaran, serta untuk memperjuangkan hak, tindakan tersebut bisa mendapat perlindungan hukum.
Kesimpulan
Secara hukum formal, proses hukum tidak boleh diintervensi oleh viralitas atau tekanan publik. Aparat penegak hukum harus objektif dan netral. Meskipun viralitas dapat menjadi katalisator yang efektif untuk menarik perhatian APH pada kasus-kasus yang terabaikan, hasil akhir dari proses hukum tetap harus didasarkan pada hukum dan bukti yang berlaku di pengadilan.
Sumber Mbah Google















