Alaku
Alaku

KEJARI BENGKULU YANG PERTAMA “RJ” tahun 2026 Se-Kejati Bengkulu.

  • Share

InfoBengkulen.com,-Kamis, 29 Januari 2026 Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) R.I Menyetujui penghentian Penuntutan Penanganan Perkara Pengancaman yang di usulkan KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU.

Kejadian bermula masalah selokan/Drainase yang mengakibatkan tersangka YI menjadi emosi dan melakukan ancaman kepada saksi korban seorang ibu rumah tangga dengan menggunakan sebilah parang.
TERSANGKA YI Dijerat Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan telah disesuaikan DENGAN BERITA ACARA PENYESUAIAN YURIDIS PASAL 448 AYAT 1 HURUF UU NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 Tahun penjara.


Kajari Bengkulu Dr. YENI PUSPITA, SH., MH melalui Kasi Pidum Dr. RUSYDI SASTRAWAN., SH.,MH menjelaskan bahwa “Upaya RJ ini sebagai bentuk wujud nyata Komitmen Kejaksaan R.I khususnya Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam mengimplementasikan paradigma baru Hukum Pidana yang lebih mengutamakan keadilan yang dipulihkan atau keadilan korektif dari pada keadilan “balas dendam”. Kabta Kasi pidum.

Dikatakab kasu Pidum kejaksaan Negeri Bengkulu Restorative justice  merupakan penegakan hukum yang humanis untuk menyelesaikan  persoalan hukum diluar pengadilan dan tidak merugikan pihak pihak yang bermasalah dan RJ hnaya untuk tindak pidana yang ancaman hukuman 5 tahun,seperti kasus pencurian,penadahan, penganiyaan dengan catatan pelaku bukan residivia dan ada surat perdamaian dari korban.

“Semoga komitmen ini berjalan secara berkelanjutan baik kami di jajaran Kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya,”harap Rusydi.. (**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *