InfoBengkulen.com, Sempat dijanjikan mendapatkan fasilitas mewah dari perusahaan BCS pusat,YN (39) tergiur mendirikan kantor cabang di Bengkulu.
Dikatakan YN (39) di dampingi Penasehat hukumnya Panca Darmawan S.H M.H C.PM dan Hengki Yohpanda S.H mengatakan :
“Semua tudingan yang ditujukan oleh PT BCS kepada Klien kami tidak benar.. selama Klien kami menjadi kepala cabang BCS Cabang Bengkulu, Klien kami sudah menjalankan tugas dan kewajiban dengan sangat baik.
Semua biaya Umroh dan haji seluruh jema’ah Umroh dan Haji sudah Klien kami setorkan kepada PT BCS pusat dan. terbukti selama Klien kami menjadi kepala cabang BCS Cabang Bengkulu semua jama’ah umroh dan haji dengan total 268 Jama’ah telah berangkat dengan baik dan tidak ada komplain dari jama’ah.
Dikatakan Hengki justru, karena PT. BCS tidak menepati fasilitas yang dijanjikan kepada kliennya, setelah Kliennya YN (39) membuka BCS Cabang Bengkulu selama 1 tahun enam bulan membuat YN (39) membuka perusahaan biro perjalanan Umroh sendiri.
“Setelah buka perusahaan sendiri baru ada komplain dari PT.BCS yang menuding klien kami menggelapkan dana jama’ah,”
Sementara itu kuasa Hukum PT BCS Nazilian SH. Dalam somasinya mengatakan mantan kepala cabang PT BCS berinisial YN (39) diduga menggelapkan uang perusahaan.
Menanggapi tuduhan penggelapan itu kuasa hukum YN (39), Panca Darmawan S.H M.H C.PM, Hengki Yohpanda S.H mengatakan dari data dan penjelasan klien mereka tidak ada indikasi penipuan dan penggelapan yang dilakukan.
” Menurut Keyakinan kami Tidak benar klien kami melakukan tuduhan dari pihak BCS,” Tegas Hengki.
(Her)














