InfoBengkulen.com,- Sidang kasus Dugaan Korupsi Penerimaan THL PDAM berlanjut pada persidangan Rabu 08.April 2026 jaksa penuntut Umum mengahadirkan saksi mantan PJ Walikota Arief gunadi, Pj sekda Kota Bengkulu Medy Febriansyah dan Ana Tasia Pase.SH.MH kuasa hukum Samsul Bahri.
Dalam persidangan dengan Ketua Majelis Agus Hamzah pada persidangan saksi Ana Tasia Pase membeberkan bukti bukti percakapan antara dirinya dan direktur PDAM Samsul Bahri.

Dikatakan Ana dalam perkara PDAM sebagai kuasa hukum direktur PDAM bertugas menyelesaikan perselisihan antara PDAM dan THL PDAM.
“Sebagai Penasehat hukum resmi dan tertera dalam kontrak kuasa menyebutkan menyelesaikan dengan mengembalikan dana yang sudah di ambil tersangka ke para THL”jelas Ana.
Menurut Ana, Terdakwa Samsul Bahri meminta dirinya mengembalikan uang ke THL dengan nominal 1,350 M bukan 2 miliar rupiah yang tersebar luas. Selain itu dalam kuasa hukum yang ditanda tangani Samsul Bahri memberikan kuasa untuk menyelesaikan permasalahan antara PFAM dengan THL,menyelesaikannya, serta Bertemu dengan pihak terkait dan menanda tangani kwitansi kwitansi dalam menyelesaikan persoalan yang ada.
“Dalam fakta persidangan disebutkan Samsul Bahri menyerahkan uang sebesar 1,350 Miliar untuk dikembalikan ke THL dan dipotong biaya surat kuasa, jadi bohong besar jika disebutkan saya menerima 2 miliar dan mendapat aliran dana, sudah jelas dana yang di berikan Samsul Bahri untuk dikembalikan ke THL. “ujar Ana Tasia.
Selain Ana Tasia,persidangan Kasus dugaan korupsi PDAM, juga menghadirkan Arief Gunadi sebagai PJ Walikota Bengkulu dan Medy Febriansyah PJ Sekda kota Bengkulu.
(Her)
















