InfoBengkulen.com,- Oknum Pegawai negeri sipil Bandara wilaya VI padang Sumatera Barat berinisial EK berusia 42 tahun,sempat dilaporkan istri sah ke Polisi terkait dugaan penelantaran anak.
Kasus penelantaran ini terjadibsejak tahun 2025 hingga 2026. Dalam laporan ke polisi SV melaporkan tidaknpernah diberikan biaya hidup untuk kedua anak perempuan yang merupakan anaknkandung tersangka EK.

Tersangka EK yang merupakan PNS di Bandara wilayah VI Sumatera Barat ini berpenghasilan tujuh juta 8 ratus ribu rupiah perbilan dan dipotong pinjaman bank sebesar lebih kurang 2 juta rupiah. Namun pelaku sejak 2025 mengabaikan kewajiban menafkahi keluarganya.
Tersanhka EK dijerat menggunakan undang undang perlindungan anak dan sempat ditahan sebelum kasus penelantatan anak ini di selesaikan melalui jalur Restotarive Justice di kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Doktor Yeni Puspita SH.MH, mengatakan Penghentian penunututan perkara dalam kasus penelantaran anak ini merupakan penyelesaian perkara diluar persidangan dan sudah melalui proses perdamaian.
” Kasus yang bisa di RJ kan ininmerupakan perkara yang hukuman di bawa 5 tahun penjara dan sudah ada perdamaian antara pelaku dan korban,” ujar Yeni Puspita.
Pada kegiatan Restoraive justice di balai tepung setawar kota Bengkulu Tersanhka EK dengan tangisan meminta maaf ke korban Sv.
“Saya meminta maaf dan menyesal,” ujar Tersangka dengan urai Air mata, Dan korban SV memaafkan tersangka hanya saja tidak ada kesempatan untuk kembali Bersama.
“Saya Maafkan tapi tidak untuk kembali bersama,” ucap SV dengan tenang.
Sementara itu kepala seksi pidana Umum kejaksaan Negeri Bengkulu Doktor Rusydi Sasttawan .SH.MH mengatakan dengan restorative Justice pihaknya berharap dari pihak korban dan pelaku bisa mempererat silahturahmi setelah dilakukannya perdamaian. (Her)















