Alaku
Alaku

Telantarkan Anak,PNS Bandara Wilayah VI RJ

  • Share

InfoBengkulen.com,- Oknum Pegawai negeri sipil Bandara wilaya VI padang Sumatera Barat berinisial EK berusia 42 tahun,sempat dilaporkan istri sah ke Polisi terkait dugaan penelantaran anak.

Kasus penelantaran ini terjadibsejak tahun 2025 hingga 2026. Dalam laporan ke polisi  SV melaporkan tidaknpernah diberikan biaya hidup untuk kedua anak perempuan yang merupakan anaknkandung tersangka EK.

Tersangka EK yang merupakan PNS di Bandara wilayah VI Sumatera Barat ini berpenghasilan tujuh juta 8 ratus ribu rupiah perbilan dan dipotong pinjaman bank sebesar lebih kurang  2 juta rupiah. Namun pelaku sejak 2025 mengabaikan kewajiban menafkahi keluarganya.

Tersanhka EK dijerat  menggunakan undang undang  perlindungan anak  dan sempat ditahan sebelum kasus penelantatan anak ini di  selesaikan melalui jalur  Restotarive Justice di kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Doktor Yeni Puspita SH.MH, mengatakan Penghentian penunututan  perkara dalam kasus penelantaran anak ini merupakan penyelesaian perkara  diluar persidangan dan sudah melalui proses  perdamaian.

” Kasus yang bisa di RJ kan ininmerupakan perkara yang hukuman di bawa 5 tahun penjara dan sudah ada perdamaian antara pelaku dan korban,” ujar Yeni Puspita.

Pada kegiatan Restoraive justice di balai tepung setawar kota Bengkulu Tersanhka EK dengan tangisan meminta maaf ke korban Sv.

“Saya meminta maaf dan menyesal,” ujar Tersangka dengan urai Air mata, Dan korban SV memaafkan tersangka hanya saja tidak ada kesempatan untuk kembali Bersama.

“Saya Maafkan tapi tidak untuk kembali bersama,” ucap SV dengan tenang.

Sementara itu kepala seksi pidana Umum kejaksaan Negeri Bengkulu Doktor Rusydi Sasttawan .SH.MH mengatakan dengan restorative Justice  pihaknya berharap dari pihak korban dan pelaku bisa mempererat silahturahmi setelah dilakukannya perdamaian. (Her)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alaku

You cannot copy content of this page