InfoBengkulen.com,_ Wakil Walikota Bengkulu Ronny PL Tobing Menilai Penegakan Perda perlu dilakukan untuk menertibkan pedagang kaki lima di kota Bengkulu, hanya saja kata RONNY dalam penegakan peraturan daerah itu selain melakukan penertiban juga harus ada solusi yang bisa mensejahterakan masyarakat pedagang kaki lima.
menurut Ronny pemerintah tidak akan memberikan toleransi jika terjadi pelanggaran peraturan daerah.
“peraturan memang harus di tegakan , tapi dengan cara cara yang humanis dan tidak arogan, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa terzholimi atau merasa dirugikan,” ujar Wakil Walikota Bengkulu.
Penegakan peraturan daerah tentang larangan berjualan di trotoar seharusnya dilakukan secara bersama antar Dinas terkait sehingga tidak menimbulkan kesan Arogan dan kerja sia sia karena dalam penertiban itu wajib ada solusi. Dalam Perda Kota Bengkulu menjamin ketentraman masyarakat tertuang dalam perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban umum dalam Wilayah Kota Bengkulu.
“Jadi semua OPD terkait harus sinergi, pemerintah kota sudah ada belungguk Point sebagai pusat kuliner, kenapa tidak di pindahakn pedagang Simpang Jalan Merawan ke lokasi belungguk Poin,” tambah Ronny.
Seperti diberitakan sebelumnya penertiban pedagang dilokasi simpang jalan Merawan mendapat perlawanan dari pedagang, padahal pedagang yang berjualan di trotoar jalan itu membuat kondisi arus lalulintas sembraut ditambah lagi masyarakat yang berhenti untuk berbelanja.
“Kami hanya menjalankan tugas sebagai penegak perda kota Bengkulu,” uajr Sahat Situmorang ketika dikonfirmasi terkait penertiban pedagang di simpang jalan Merawan kota Bengkulu.
(her)


















