InfoBengkulen.com,- Penegakan peraturan daerah tentang larangan berjualan di trotoar mendapat perlawanan dari pedagang yang berjualan di simpang jalan Merawan sawah lebar kecamatan Ratu Agung.
Kondisi badan jalan selama pedagang berjualaan di simpang lampu merah itu membuat badan jalan yang sempit semakin sembraut dan rawan terjadinya kecelakaan lalulintas.
Dari penelusuran dilokasi berdagang pedagang itu ada yang menjaga keamanan,kebersihan, dan ketertiban lalulintas dari pemerintah “lokal” yang ditanda tangani lurah dan camat.
Dalam Perda Kota Bengkulu menjamin ketentraman masyarakat tertuang dalam perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban umum dalam Wilayah Kota Bengkulu.
Sedangkan dilokasi simpang jalan Merawan itu kondisi arus lalulintas sembraut ditambah lagi masyarakat yang berhenti untuk berbelanja. Peraturan daerah sudah jelas, melarang berjualan di atas trotoar,sehingga wajar jika satpol PP melakukan penertiban.
“Kami hanya menjalankan tugas sebagai penegak perda kota Bengkulu,” uajr Sahat Situmorang ketika dikonfirmasi terkait penertiban pedagang di simpang jalan Merawan kota Bengkulu.
Surat resmi tentang menjaga kemanaan dan ketertiban arus lalulintas ditanda tangani pada 5 januari 2026.
(Her)


















